PEKANBARU, GORIAU.COM - Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika nantinya ditemukan mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkeliaran atau digunakan saat mudik lebaran. Bahkan call center (pengaduan) sudah disiapkan.

"Masyarakat bisa melaporkan ke nomor 08137100443 atau 085211216365 jika nantinya ada mobil dinas lingkungan Pemprov Riau berkeliaran atau digunakan saat mudik lebaran," kata Kasatpol PP Riau, Zainal, Kamis (16/7/2015).

Namun kata Zainal, laporan yang diberikan masyarakat harus sesuai dengan apa yang mereka lihat di lapangan. Kemudian didukung dengan data dan fakta yang ada. Tentunya seperti foto, tempat dan lainnya.

Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Riau mendapat tugas mengawasi penggunaan mobil dinas oleh pejabat saat lebaran. Instruksi tersebut dituangkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman melalui Surat Keputusan dengan Nomor 800/BKP2D/27.13, perihal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2015.

Menyinggung sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang kedapatan membawa mobil dinasnya untuk keperluan mudik, Zainal menyebutkan sanksinya sesuai dengan pasal 3 atau 4 dan ayat 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.***