JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dibacakan hari ini (21/12).

Head Corporate Communications PT RAPP Djarot Handoko mengatakan, pihak RAPP bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

''Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,'' kata Djarot.

''Kami akan terus mendukung tujuan–tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut,'' sambungnya.

Dijelaskan Djarot, sejak tahun 2013, pihaknya telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150,000 hektare hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.

''Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektare untuk setiap hektar hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 hektare hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi,'' ujarnya.

Dalam menjalankan usaha, lanjut Djarot, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan.

''Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN kepada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini,'' tandasnya.rls