RENGAT - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang selama ini merasa terbebani oleh biaya pengesahan STNK tahunan, setiap kali melakukan pemembayaran pajak kendaraan, saat ini sudah bisa bernafas legah.

Dimana, kantor Samsat (Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap) Dispenda Provinsi Riau yang ada di Inhu, mulai hari ini, Rabu (14/3/2018), tidak lagi akan memungut biaya pengesahan STNK tahunan tersebut.

Penghentian pemungutan biaya itu, merupakan tindak lanjut atas putusan MA (Mahkamah Agung) yang telah mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB.

"Benar, mulai hari ini biaya pengesahan STNK tahunan tidak lagi dipungut. Hal itu sesuai putusan MA yang mencabut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri".

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Waras Wahyudi, Rabu (14/3/2018) di Rengat.

Dikatakan Wahyu, penghentian pemungutan biaya pengesahan STNK tahunan ini tidak hanya berlaku di Inhu, melainkan untuk keseluruhan.

"Aturan ini tidak hanya berlaku di tempat kita saja, melainkan secara nasional se-Indonesia. Dan hal ini juga sesuai arahan Kakorlantas Polri," tegas Wahyu menjelaskan.

Sebagi mana diketahui sambung Wahyu, penghapusan biaya pengesahan STNK yang selama ini ditarik dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri, merupakan putusan atas hak uji materi yang dilakukan MA.

Yang mana, besaran pengesahan tersebut adalah sebesat, Rp25.000 bagi kendaraan bermotor roda dua, dan Rp50.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih.

"Dan dengan diberlakukannya putusan MA ini, saya menghimbau kepada masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak kendaraannya, untuk segera melakukan pembayaran," tutup Wahyu.(Jef)