JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menepis tudingan Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD-PD) yang menyebut Komando Tugas Bersama (Kogasma) organisasi ilegal.

Hinca menegaskan bahwa tuduhan FKPD PD tidak berdasar. Dia mengatakan bahwa Kogasma adalah organisasi legal. "Lembaga Kogasma itu sah dan menurut aturan," kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).Hinca menerangkan, pembentukan Kogasma sesuai prosedur. Pembentukan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Selain itu, pembentukan Kogasma juga tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018."Jadi kalau ada yang bilang itu ilegal, itu sama sekali salah, yang benar adalah ini bagian strategi kita untuk memenangkan. Faktanya kami dipercaya masyatakat 7,7 persen. Nah, jadi lembaga Kogasma itu sah dan menurut aturan itu baik," terangnya.Hinca juga menjelaskan, Lembaga Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono telah berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah kekuatan soliditas kader dan partai untuk mempertahankan kekuatan politik partai di tengah sistem kompetisi politik yang kurang berpihak. "Pelaksanaan Pemilu secara serentak dan tingginya parlementary threshold dan presidential threshold telah memaksa partai-partai politik yang tidak memiliki wakil dalam bursa Pilpres 2019 dalam kondisi yang kurang optimal. Hal itu dibuktikan oleh berbagai survei lintas lembaga yang menempatkan elektabilitas Partai Demokrat di kisaran angka sekitar 3 hingga 4 persen pada beberapa bulan sebelum pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019," paparnya.Meskipun konsentrasinya terpecah akibat kondisi Ani Yudhoyono yang saat itu tengah dirawat intensif akibat Kanker Darah kata dia, tetapi berkat kerja keras Komandan Kogasma Pemenangan Pemilu 2019, bersama-sama semua kader di seluruh indonesia, Partai Demokrat tetap mampu mempertahankan kekuatan politiknya di angka 7,7 persen. "Untuk itu, apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  dan seluruh kader Partai Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat," terangnya.Sebelumnya, FKPD PD mengatakan jika penunjukan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) ilegal. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FKPD Partai Demokrat Subur Sembiring. Ia mengatakan jabatan Kogasma yang diemban oleh AHY tidak ada dalam AD/ART kepengurusan Partai Demokrat."Kogasma itu ilegal, tidak ada dalam AD/ART kepengurusan, saya kasih tahu itu. Ini blak-blakan saya sampaikan," kata Subur, di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (2/7/2019).***