PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) seiring dengan penghapusan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu karena dasar hukum pembentukan RSBI tidak kuat dan karena adanya kepentingan dana dari negara kepada masyarakat yang tidak merata, sehingga terjadinya diskriminasi. Namun saat ini, di Kabupaten Pelalawan justru muncul Peraturan Daerah terkait Pendidikan Khusus.

Pendidikan Khusus, adalah pendidikan yang dikhususkan, atau ada pengutamaan, atau adanya perbedaan atau pemilah-milahan tenaga pendidik, atau justru para calon murid. Jika demikian, menurut ahli, maka sama halnya dengan diskriminasi.

Perda aneh tersebut muncul setelah diberlakukanya penerapan pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan, sehingga kemudian muncul dari pihak-pihak berkepentingan termasuk sekolah-sekolah 'mantan' RSBI.

"Intinyanya sampai saat ini kami belum bisa melakukan ataupun mengambil keputusan apapun. Karena katanya ada Perda khusus untuk sekolah Binaan Khusus (Binsus) seperti SMP Bernas ini, dan sampai saat ini Perda itu belum turun sehingga kami belum berani mengambil langkah apapun," kata Kepala Sekolah SMP Benas Warsono, Selasa (23/7/2013).

Warsono mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini kebingungan untuk melakukan sejumlah jadwal kegiatan sekolah, meskipun sampai saat ini Perda Khusus untuk sekolahnya belum turun namun kegiatan belajar-mengajar disekolahnya tetap berjalan seperti biasanya.

"Sekolah di sini jadwal sangat padat di sini, sampai jam 4 sore. Namun meski Perda Khusus tersebut belum juga sampai ditangan kami aktifitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasanya," ungkapnya.

Keluhan yang sama disampaikan juga oleh Kepsek SMAN 1 Pangkalan Kerinci, Hj Nuraida. Menurutnya, selain harus dilakukan pemantauan intens dari Disdik Pelalawan terkait telah diterapkannya pendidikan gratis juga Disdik secepatnya harus menerapkan Perda Khusus Pendidikan Gratis itu.

"Kebutuhan operasional untuk kebutuhan sekolah kami kan terus berjalan, sementara di sisi lain, dalam pendidikan gratis itu tak boleh dipungut biaya apapun. Jadi agar tak menimbulkan kesalahpahaman, maka sudah semestinya Disdik Pelalawan menerapkan Perda Khusus Pendidikan Gratis itu," ujarnya.

Dengan adanya Perda Khusus pendidikan gratis maka bagi sekolah-sekolah mantan RSBI akan bisa lebih leluasa 'bergerak', dalam artian kebutuhan operasional rutin akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan MD Rizal pernah menyatakan bahwa, terkait diberlakukanya pendidikan gratis ada beberapa kriteria sekolah tertentu yang akan dibuatkan Perda Khusus.

"Telah diberlakukanya program pendidikan gratis oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, maka terhadap sekolah-sekolah tertentu diberikan perlakuan khusus. Seperti kepada sekolah-sekolah mantan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Binaan Khusus ini dibuat Peraturan Daerah (Perda) Khusus untuk Sekolah Binaan Khusus," ujarnya.

Ditambahkannya, dan sesuai himbauan Mendiknas, maka sekolah-sekolah mantan RSBI ini harus dibina. Karena itu, terkait adanya penerapan pendidikan gratis ini, maka untuk sekolah-sekolah tersebut akan dibuat Perda tersendiri nanti. Item-itemnya tidak terlalu jauh dengan perda pendidikan gratis itu sendiri.(fzr)