PEKANBARU - Penerimaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMA, SMK, MAN dan sederajat akan ditutup hari ini, Kamis (25/6/2020) tepat pukul 23.00 WIB. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi siswa yang belum mendaftar diimbau segera mendaftar sebelum waktu yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, pada intinya pelaksanaan PPDB di Riau berjalan sesuai dengan peruntukannya. Namun ada beberapa sekolah yang terjadi permasalahan penerimaan terkait zonasi, dengan menggunakan suket, termasuk jarak antara sekolah dengan rumah siswa, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Pada intinya berjalan sesuai peruntukan pelaksanaan PPDB. Walaupun ada beberapa permasalahan, tapi masih diatasi dengan baik. Dan kita juga sudah ambil langkah berpatokan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2020, dimana yang diatas itu Kartu Keluarga (KK) asli," kata Zul Ikram usai meninjau kondisi SMA 1, dan mengadakan pertemuan dengan Kepala Sekolah SMA 1 Pekanbaru, Rabu (24/6/2020).

Dijelaskan Zul Ikram, setelah banyaknya pengaduan masyarakat terkait zonasi yang menggunakan suket. Ia meminta sekolah untuk memverifikasi faktual terhadap suket yang dilampirkan saat daftar PPDB online. Soal zonasi pihaknya tetap menggunakan Google Map, sehingga diharapkan tidak bisa dimanipulasi. Untuk pendaftaran terakhir PPDB melalui online akan ditutup hari ini, Kamis (25/6/2020), tepat pukul 23.00 WIB.

"Kalau ternyata sekolah sudah menerima suket domisili, maka sekolah dapat menyesuaikan dengan ketentuan diatas. Insya Allah kalau pakai Map tidak bisa diakal-akali radius domisinya," ungkapnya.

Disinggung apakah akan ada perpanjangan pelaksanaan PPDB Riau. Termasuk sebagian sekolah lain di Kabupaten Kota, seperti SMAN 8 Pekanbaru yang sebelumnya memberlakukan suket, dan akan memberlakukan penerimaan PPDB menggunakan KK.

"Sampai sekarang PPDB masih on schedule sesuai surat edaran yabg belum kita perbaharui. Kalau memang harus diperpanjang kita akan koordinasi dengan tim, dan akan disampaikan ke kepala daerah terkait perubahan yang akan diperbaharui," tegasnya.

PPDB harus disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Kementrian Pendidikan dan kabudayaan, dimana sekolah harus menerima terlebih dahulu atau mengutamakan, siswa yang mendaftar dengan Kartu Keluarga (KK). ***