PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan sejumlah Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang dinyatakan sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2020 lalu.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengungkapkan, ada sebanyak empat daerah di Riau yang bisa dilakukan penetapan sebagai pasangan terpilih, karena tidak ada gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Empat daerah tersebut adalah Dumai, Pelalawan, Bengkalis dan Siak," kata pria yang biasa disapa Nugie ini kepada GoRiau.com, Kamis (21/1/2021).

Adapun jadwal penetapan ini, dilakukan selama dua hari, yakni di Dumai pada hari ini, 21 Januari 2021 dan di tiga daerah lainnya akan dilakukan besok, 22 Januari 2021.

Di Dumai, ujar Nugie akan dilakukan di Kantor KPU yang bersangkutan, yakni pada pukul 14.00 WIB siang ini. Sedangkan di Pelalawan besok pukul 09.00 WIB, dan di Bengkalis pukul 08.30 WIB.

"Sedangkan di Siak, dilakukan di Gedung Maharatu, pukul 08.00 WIB," tambahnya.

Adapun pemenang di empat daerah tersebut adalah Paisal-Amris (Dumai), Zukri-Nasarudin (Pelalawan), Kasmarni-Bagus Santoso (Bengkalis), dan Alfedri-Husni Merza (Siak).***