
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan warga warga di Jalan Irkab, RW 05 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, terkait penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dua orang pemohon yang berinisial RH dan A ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dan anaknya.
Penetapan tersangka itu sendiri berdasarkan hasil visum, anggota DPRD Ida Yulita yang mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk luka goresan di bagain leher, diduga akibat dianiaya di Jalan Ikrab pada hari Rabu (1/9/2021) lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena dua orang tersangka merasa tidak melakukan penganiayaan tergadap Ida Yulita Susanti.
Hingga akhirnya proses praperadilan berlangsung, dan hari ini 5 November 2021, sidang putusan berlangsung, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polresta Pekanbaru sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iya tadi sekitar pukul 09.30 WIB kami menghadiri sidang Praperadilan yang mana agenda Pembacaan Putusan. Jadi terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka pemohon RH dan A, permohonan ditolak hakim,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, didampingi Dr Rudi Pardede, SH, MH.
Dalam putusan itu juga Hakim PN Pekanbaru menyatakan penetapan tersangka terhadap RH dan A sudah sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Pada intinya, Polresta Pekanbaru dianggap sudah memenuhi SOP terkait penetapan tersangka,” tegas Juper.
Dengan kemenangan itu, kata Juper, proses hukum terkait dugaan penganiayaan Anggota DPRD Kota Pekanbaru itu akan terus berlanjut.
“Kita tinggal meneruskan tahap selanjutnya, dan memenuhi petunjuk yang diberikan JPU sebelumnya,” tutup Juper. ***