PEKANBARU - Pasca aksi demonstrasi ribuan guru sertifikasi menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019, di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa, (5/3/2019), Pemko Pekanbaru belum bisa menjanjikan solusi. Namun, Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, pihaknya telah merencanakan dialog bersama para guru pada Jumat mendatang.

Menurut Irba, Pemko Pekanbaru menampung aspirasi para guru tersebut, namun tentu dibutuhkan payung hukum agar perevisian Perwako tersebut tidak menimbulkan masalah baru.

"Kita sudah jadwalkan pertemuan bersama para guru untuk berdialog pada Jumat depan, karena Rabu adalah puncak HUT Damkar, Satpol PP, dan Linmas sedangkan Kamis libur Nasional," ujarnya.

"Pak Walikota siap untuk merevisi, bahkan kalau bisa dibatalkan Perwako itu. Tetapi kan kita harus ada payung hukumnya, kalau mau merubah Perwako supaya jangan ada menimbulkan masalah baru nantinya," paparnya lagi.

Sementara itu, terkait Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 8 yang mengatakan guru sertifikasi tidak bisa lagi menerima tunjangan profesi. Pasalnya selama ini Pemko memang memberikan tunjangan profesi dan sertifikasi kepada guru, sehingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendapat teguran dari BPK RI perwakilan Riau.

"Hasil pemeriksaan keuangan kemarin, BPKAD kita mendapat teguran, karena kita tidak bisa menerapkan pembayaran dua tunjangan itu sekaligus. Ini menjadi dasar pembuatan Perwako tersebut," jelasnya.

"Memang tadi Ketua PGRI Kota Pekanbaru Defi Warman tadi menunjukkan beberapa dokumen dari beberapa daerah tentang lampiran surat gubernur Riau dan bupati dari daerah lain yang menunjukkan daerah lain memberikan tunjangan profesi sekaligus tunjangan sertifikasi. Makanya hari Jumat depan, kita akan membahas ini, apakah ada celah agar Perwako tersebut direvisi," pungkasnya. ***