
TELUKKUANTAN - RDY (20), seorang wanita penjaga warung remang-remang di Dusun Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik digelandang ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi menyatakan, pada 27 Januari 2016, sekitar pukul 01.30 Wib, tim Opsnal Polsek Kuantan Mudik menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di warung remang-remang sekitar Bukit Betabuh.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengintaian," ujar Musabi, Kamis (28/1/2016) siang.
Beberapa saat menunggu, kata dia, tim melihat tersangka keluar dari gudang belakang rumah. Melihat tersangka keluar, polisi langsung menyergapnya.
"Aparat langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket kecil yang diduga sabu-sabu," ujar Musabi.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Kuantan Mudik, lanjut Musabi, tersangka dilimpahkan ke Polres Kuansing.
Adapun barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian yakni dua paket kecil yang diduga sabu-sabu, satu buah bong berisi kaca pirek, kotak rokok berisi pipa bong kecil tiga buah dan tiga buah korek api.***