
BAGANSIAPIAPI - Petugas Lapas Bagansiapiapi menggeledah dua orang warga binaan Rutan Bagansiapiapi berinisial IG alias Leco dan RA alias Ampol. Keduanya diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 Juta.
Kasus ini terbongkar ketika petugas Lapas mencurigai seorang pembesuk bernama Saf. Kedatangannya ke Rutan bertujuan untuk membesuk napi bernama BY pada Rabu (11/5/2016) sekira pukul 14.28 Wib sore. Namun ternyata bukan hanya membesuk, akan tetapi ingin mengantar pesanan berupa narkoba jenis sabu-sabu dari terpidana IG dan RA.
Narkotika yang dipesan IG dan RA, disembunyikan didalam sandal yang dipakai oleh Saf. IG dan RA meminta BY untuk mengambil narkotika pesanan mereka kepada Saf. Sedangkan barang titipan berupa nasi hanya modus agar keduanya dapat bertemu. Ketika petugas sedang lengah, dengan secepat kilat Saf dan BY bertukar sandal.
Selanjutnya BY kembali kekamarnya. Pihak rutan memastikan dalam sel tidak ada pengguna narkoba maka pada pukul 16.00 Wib seluruh petugas melakukan penggeledahan di ruang strafsel. Pada saat itu mereka menemukan AP bersama dengan sisa narkotika sabu-sabu yang telah terpakai di dalam toilet.
Petugas Lapas langsung mengintrogasi kepada pelaku. Dari pengakuan mereka terkuak bahwa sabu-sabu masuk ke Rutan melalui sendal yg dibawa oleh Saf dengan cara menyelipkan ke dalam sandal yg sudah dibelah.
Pelaku juga menyebutkan, barang haram tersebut dikonsumsi bergantian oleh RA, IN, MIS, PR, GUN, MIS dan AF. Untuk menindaklanjuti hasil penggeledahan itu, pihak Rutan lalu berkoordinasi dengan Polsek Bangko.
Terpisah, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro,S.Ik melalui Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi menyebutkan, pelaku pemakai narkotika sudah mereka amankan termasuk barang bukti berupa dua lempeng potongan kaleng minuman kratindeng sebagai media untuk menghisab sabu-sabu serta satu buah mancis dan sepasang sandal jepit.
"Seluruh napi sudah kita amankan dan kita interogasi satu per satu," imbuh Agung.(amr)