TELUKKUANTAN - Iramsi, Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Tuntutan itu disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Senin (6/5/2019).

"Kemaren sudah sidang dengan pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut satu tahun penjara," ujar Kepala Kejari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, Selasa (7/5/2019).

Menurut Adhy, antara terdakwa dan pelapor sudah berdamai. Surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak dimasukkan dalam berkas perkara.

"Satu tahun ini sudah tinggi untuk kasus penggunaan ijazah palsu," ujar Adhy.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iramsi didakwa menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa Setiang. Ia mengakui, bahwa ijazah tersebut didapat dengan cara yang tidak sah.

Dalam proses hukum yang masih berlangsung, Iramsi mengakui mendapat ijazah tersebut dari Dinas Pendidikan Dharmasraya, Sumatera Barat. Pejabat dari Dharmasraya pun sudah diperiksa atas kasus ini.***