PEKANBARU - Seorang warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Provinsi Riau. Warga yang berinisial S alias Turi (31) ini ditangkap polisi karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat mengambil madu lebah.

"Tersangka mengambil madu lebah di atas pohon dengan cara mengumpulkan kayu, kemudian dibakar agar lebah lari, sehingga madunya bisa diambil. Namun, api yang dibuat tersangka menyebabkan kebakaran lahan seluas 2 hektar," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin (22/2/2021).

Pelaku ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, sebuah kantong plastik berisi madu lebah, satu buah mancis, dua helai baju pengaman dan satu kantong plastik berisi tanah dan abu bekas kebakaran.

Setelah itu, polisi mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 12.20 WIB.

Pelaku keluar dari sebuah lahan kosong di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rupat, Bengkalis. Pelaku saat itu membawa sebuah kantong plastik berisi madu dan bertemu dengan petugas keamanan PT Priatama.

Tak jauh dari lokasi pria pembawa madu, satpam melihat asap tebal membumbung tinggi ke udara. Satpam itu kemudian menghubungi Polsek Rupat.

"Anggota Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Rupat mengecek ke lokasi dan benar ada kebakaran lahan akibat dari api pengambilan madu lebah oleh pelaku," kata Hendra.

Pelaku mengambil madu lebah di atas pohon akasia liar dengan cara mengumpulkan kayu, kemudian dibakar agar lebah lari sehingga madunya bisa diambil.

Namun, setelah mengambil madu lebah, pelaku tidak mematikan api dengan efektif, sehingga membakar lahan seluas 2 hektar yang berlokasi didekat PT Priatama dan PT SRL.

"Setelah diamankan pelaku, kita berupaya memadamkan titik api yang membakar lahan lebih kurang 2 hektar," sebut Hendra. ***