JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan pemilu terkait foto cantik calon anggota DPD Dapil NTB, Evi Apita Maya. Gugatan yang diajukan oleh Prof. Farouk Muhammad, Caleg DPD lain di Dapil yang sama itu, ditolak.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jumat (09/08/2019).

Dari permohonan yang diajukan oleh Pemohon, tidak satupun dalil Pemohon terbukti sebagaimana dibacakan oleh Mahkamah dalam putusannya.

Misalnya, penggunaan lambang DPD yang digunakan Evi di spanduknya saat masa kampanye, yang dinilai menarik perhatian pemilih, dinilai Hakim sebagai ranah aduan di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), bukan MK.

"Penggunaan logo DPD di spanduk tidak memiliki ukuran jelas dapat mempengaruhi hasil pemilu," kutipan rilis yang diterima GoNews.co, Sabtu (10/08/2019).

Hakim juga menolak dugaan politik uang yang dituduhkan Farouk pada Evi. Menurut hakim, dugaan itu juga mestinya dilaporkan ke Bawaslu untuk diteruskan ke Gakkumdu. Namun sesuai keterangan Bawaslu, dugaan itu baru dilaporkan setelah selesai pemungutan suara. 

"Pemohon tidak dapat menjelaskan lebih lanjut dugaan politik uang ini dengan bukti. Pemohon juga tidak menjelaskan spesifik lokasi dan waktu terjadinya dugaan politik uang. Maka harus dikesampingkan dan dianggap tidak beralasan menurut hukum," kata hakim. 

Menyikapi persoalan ini, lebih lanjut kuasa hukum Farouk Muhammad, Alungsyah menyatakan bahwa pada prinsipnya kami menghormati Putusan MK. Paling tidak kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dalil kami, sebagaimana dalam permohonan dan pembuktian. Tapi nasib berkehendak lain, ya sekali lagi kita patuhi putusan MK.

Alungsyah melanjutkan, berhubung putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka putusan itu merupakan kebenaran yang tidak dapat di-challange dengan upaya hukum apapun.

Alungsyah berharap, proses perjuangan hukum kliennya, bisa menjadi bagian dari pelajaran berdemokrasi bagi masyarakat. Ke depan, "hal-hal yang sifatnya 'aneh' semoga, (red) bisa diakomodir oleh peraturan perundang-undangan dan pihak penyelenggara Pemilu,".***.