PEKANBARU - Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Cluster program kota tanpa kumuh (Kotaku) tingkat Kota Dumai diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai komitmen bersama secara terpadu untuk mengurangi luasan kumuh di Provinsi Riau.

"Lokakarya Kota Tanpa Kumuh yang diikuti seluruh pengambil kebijakan Kota Dumai ini sangat strategis. saya ingatkan juga supaya peserta pelatihan untuk membangun kesepahaman terhadap penanganan kawasan kumuh, penyusunan rencana pengurangan kawasan kumuh dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penanganan kawasan kumuh," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat menghadiri acara Kotaku di Dumai, Jumat (28/10/2017).

Ia mengatakan, bahwa program kota tanpa kumuh ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28h yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Yang mana, penanganan kumuh di Indonesia sudah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, dimana luasan kumuh di Indonesia berjumlah 38.431 hektare, sedangkan luasan kumuh di Riau seluas 1.179,72 hektare, dan luasan kumuh Kota Dumai seluas 127,6 hektare.

Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menterjemahkan persoalan kumuh yang diberi nama Gerakan menuju 100 0 100, yang memiliki arti bahwa antara tahun 2015-2019 pemerintah harus mampu menangani 100 persen masyarakat terpenuhi akses air minum, 0 persen bebas kumuh dan 100 persen masyarakat mengakses sanitasi.

Di Riau, jumlah masyarakat miskin sebanyak 562.920 Jiwa (7,98 persen) pada Maret 2016 lalu. Masih banyaknya masyarakat miskin di Riau berdampak terhadap akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar yang tidak terpenuhi. Sehingga penanggulangan kemiskinan difokuskan kepada bidang pendidikan, kesehatan, infrstruktur, ketenagakerjaan dan ketahanan pangan.

Khusus pada bidang infrastruktur, pemerintah melalui Kementerian PUPR fokus kepada penanganan kawasan permukiman kumuh. Perwujudan Kota tanpa Permukiman Kumuh merupakan cita-cita besar yang dimandatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2015-2019. Rumah dan permukiman merupakan tempat persemaian budaya dan pembinaan keluarga harus memenuhi kriteria sehat dan layak yang merupakan hak konstitusi warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945.

"Ini tentulah bukan pekerjaan yang mudah, sangat dibutuhkan partisipasi dari semua pihak dalam mewujudkannya. Pemerintah meyakini bahwa keberhasilan penanganan kawasan kumuh sebagian besar turut ditentukan oleh kontribusi peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta sinergi stakeholders di daerah," ucap Andi.

Menurutnya, peningkatan kontribusi stakeholder dapat terwujud bila terdapat kesamaan persepsi antar para pelaku pembangunan berkenaan dengan konsep dasar, visi, misi, strategi, serta mekanisme penyelenggaraan secara terpadu dan terencana.

"Kita semua harus mendukung dan bersama-sama untuk menyukseskan program ini," tandasnya. ***