
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya menindak praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang merugikan pekerja. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyebut praktik tersebut tidak etis dan harus segera diselesaikan.
"Ya tentu itu memang bagian dari persoalan yang harus kita selesaikan. Kita minta kepada dunia usaha agar ini [penahanan ijazah] tidak dilakukan," ujar Abdul Wahid, usai peringatan Hari Buruh Internasional di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Kamis (1/5/2025).
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja di Riau, terutama terkait penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. Praktik ini dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum.
Baru-baru ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan jasa travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. Dalam sidak itu, ditemukan bahwa perusahaan menahan ijazah milik mantan karyawan dan meminta pembayaran agar dokumen tersebut dikembalikan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, juga menutup operasional sebuah perusahaan di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, setelah terbukti menahan ijazah para mantan pekerja.
"Secara etika menurut saya tidak baik. Nah, maka hubungan-hubungan yang seperti ini harus kita luruskan. Nanti kita ajak diskusi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," lanjut Wahid.
Untuk mengantisipasi dampak sosial dan hukum dari praktik ini, Gubernur Riau telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan investigasi menyeluruh. Ia juga menggandeng aparat kepolisian agar proses penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
"Ya, saya minta Pak Kadisnaker untuk mendalaminya. Jika ada pelanggaran tentu kita tindaklanjuti dan kita serahkan ke Pak Kapolda," tegasnya.
Instruksi itu langsung direspons oleh Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. Ia menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah pekerja tidak memiliki dasar hukum dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia dan harus dihentikan sesegera mungkin.
"Kami akan turun dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wamenaker. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Kami juga didampingi desk ketenagakerjaan Polda Riau," terang Boby.
Disnakertrans Riau mencatat telah menerima 43 laporan pengaduan dari pekerja terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka pernah bekerja. Boby memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti dan proses penyelesaiannya dikawal bersama aparat penegak hukum.
Dalam laporan sementara, Disnakertrans Riau telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut. Namun, jumlah itu diyakini belum mencerminkan keseluruhan kasus. Penelusuran terhadap perusahaan lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa masih berlangsung.
Fenomena penahanan ijazah dinilai sebagai bentuk relasi kerja yang eksploitatif dan tidak sehat. Praktik ini menciptakan ketimpangan relasi antara pekerja dan pemberi kerja serta memunculkan rasa takut dan ketidakpastian bagi buruh dalam menempuh jalur karier.
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan siap menjadi mediator dalam membangun hubungan industrial yang adil. Gubernur Abdul Wahid menegaskan pentingnya dialog antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
"Hubungan-hubungan yang seperti ini harus kita luruskan," katanya.
Langkah Pemerintah Provinsi Riau mendapat dukungan dari berbagai elemen buruh di Bumi Lancang Kuning yang selama ini memperjuangkan perlindungan atas hak-hak dasar mereka. Disnakertrans bersama Kepolisian Daerah Riau berkomitmen memastikan proses penegakan hukum tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek pidana jika ditemukan pelanggaran serius.
“Ini bagian dari upaya membangun dunia usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Gubernur saat memberikan sambutan pada acara peringatan Hari Buruh.
Dosen dan peneliti di Kantor Hukum Ulil Albab Law Firm, Zainul Akmal, SH MH, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan melawan hukum. Menurutnya, dokumen pribadi seperti ijazah bukan milik perusahaan dan tidak boleh dikuasai secara sepihak.
“Penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika dokumen tersebut tidak dikembalikan,” ujarnya kepada GoRiau.com, Rabu (23/4/2025) malam.
Zainul menjelaskan bahwa dalam hubungan kerja, perusahaan wajib membuat perjanjian kerja tertulis atau setidaknya mengeluarkan surat pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dosen Sosiologi Universitas Riau, Robi Armilus, juga menilai praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
"Fenomena ini adalah bentuk nyata dari struktur kekuasaan yang timpang antara perusahaan dan karyawan," ujarnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun secara etika sosial. Dalam perspektif sosiologis, Robi menyebut penahanan ijazah mencerminkan relasi kuasa yang tidak setara dalam dunia kerja. ***