JAKARTA -- Imigrasi Papua Nugini (PNG) mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe karena masuk ke negara tersebut secara ilegal. Lukas Enembe dideportasi bersama dua orang yang mendampinginya.

Dikutip dari suara.com, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono membenarkan Enembe dideportasi PNG karena masuk ke PNG tanpa dokumen.

''Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),'' kata Novianto Sulastono, Jumat (2/4/2021).

Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4/2021) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.

Dituturkannya, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.

''Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura,'' ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.

''Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek,'' ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita-nya.

Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.***