TEMBILAHAN- Kepolisian Resor (Polres), Inhil, Riau terpaksa mengamankan seorang warga di Tembilahan karena terbukti memiliki ganja, Rabu (15/7/2017).

Pria berinisial Ru itu, diamankan beserta enam batang pohon ganja yang ditanamnya di dalam pot bunga.

Penangkapan pria berusia 39 tahun itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, berbekal informasi itu, dilakukanlah penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Inhil

Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, tersangka diamankan di rumahnya.

Proses pengamanan Ru disaksikan langsing oleh Ketua RT dan warga setempat.

''Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut,'' jelas AKP Bachtiar.

Bachtiar mengaku bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, apakah tersangka menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri atau dijual dikatakannya masih diselidiki.

''Soal berapa lama dia sudah menanam ganja ini juga masih dalam penyelidikan kami,'' tukasnya.(ayu)