
PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, menggrebek gudang tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mitan) bersubsidi, di jalan Terubuk Gg Gabus, kelurahan Tangkerang Utara Marpoyan Damai. Ribuan liter Mitan diamankan, beserta dua orang terduka pelaku penimbunan.
Penggrebekan ini dilakukan Selasa (9/6/2015) siang tadi. Diperkirakan ada sekitar 7.680 liter Mitan, yang disimpan di lima tangki bervolume 5.000 liter minyak tanah, 11 drum berisikan sekitar 2.500 liter Mitan, enam jerigen berisi 180 liter Mitan, tujuh jerigen kosong, selang sepanjang empat meter, satu pompa Robin dan sebuah becak motor untuk melansir minyak tanah.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Pekanbaru dan menghitung berat total minyak tanah. Ada dua orang kita amankan yaitu Hasibuan (34) selaku pemilik usaha, dan Adi (37) selaku pekerja," jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun.
 Diduga minyak tanah ini hasil penimbunan yang dijual dengan harga non subsidi. Barang bukti itu, diamankan dari sebuah warung yang berlokasi di Jalan Terubuk Gg Gabus. "Pengakuan sementara, barang bukti ribuan liter minyak tanah tersebut dipasok dari daerah penyulingan rakyat yang ada di daerah Provinsi Jambi," sambungnya.
Usai melakukan penggrebekan, polisi kemudian membawa barang bukti Mitan ke Mapolresta, berikut dua orang ini, untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. (had)