
PEKANBARU - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah diajukan. Dalam revisi Perda ini, memuat tentang rencana menggratiskan masyarakat saat mengurus sertifikat tanah untuk pertama kali.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, rencana itu sudah diusulkan dan dipertimbangkan sejak 2017 lalu antara Bapenda Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
Rencana ini sejalan dengan program Presiden Jokowi untuk sertifikasi tanah masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), secara gratis.
"Usulan revisi perda BPHTB agar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG) maupun Surat Keterangan Tanah (alas hak) milik masyarakat dapat didaftarkan. Tujuan lainnya agar mudah memetakan tanah milik masyarakat dan terdata di BPN Kota Pekanbaru," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (30/12/2021).
Ia menjelaskan, Bapenda juga telah memberikan stimulus keringanan BPHTB berdasarkan persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, hal ini dinilai kurang efektif meringankan beban masyarakat dan BPHTB diusulkan gratis. ***