PEKANBARU - Majunya Politisi senior Golkar di Pilkada Indragiri Hulu, Hj Supriati memang menjadi perhatian sejumlah pemerhati politik. Pasalnya, Golkar jauh-jauh hari sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) dukungan pada Istri Bupati Inhu Yopi Arianto, yakni Rezyta Meylani.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Riau, Ikhsan mengatakan, maju atau tidaknya seseorang adalah hak politik yang sudah diatur oleh Undang-undang (UU).

Sehingga, Golkar tidak bisa melarang siapapun untuk maju di Pilkada Riau. Termasuk kader-kadernya yang ingin menunjukkan kemampuannya di Pilkada serentak nanti.

Namun karena status Supriati adalah kader Golkar, kata Ikhsan, akan ada Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi dasar DPD memproses hal ini. Hal serupa juga berlaku di daerah lain karena PO ini dikeluarkan oleh DPP.

Khusus Bakal Calon Wakil Bupati Hj Supriati yang tetap maju dan sudah mendapat dukungan dari beberapa partai politik ini, Ikhsan menegaskan Supriati wajib mengundurkan diri dari kepengurusan.

"Buk Supriati memang pengurus DPD Golkar Provinsi. Jadi ketika dia maju dan mendaftarkan diri, dia harus mundur dulu dari pengurus," ujar Ikhsan kepada GoRiau.com, Senin (10/8/2020).

Ditanya apa sikap partai terhadap kader yang membelot ini, Ikhsan menuturkan pihaknya tidak bisa berbicara banyak. Karena berdasarkan PO Nomor 15, partai terlebih dahulu akan melakukan rapat pembentukan tim khusus menindaklanjuti hal ini.

"Aturan main sudah jelas sebenarnya. Tapi ini kan masih sebatas dukungan, belum tau dia betul maju atau tidak. Kita tunggu pendaftaran KPU saja," tutupnya.

Seperti yang diketahui, Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPD I Golkar Riau, Supriati memutuskan maju di Pilkada Inhu, sekalipun partainya sudah menunjuk Istri dari Bupati Yopi, Rezyta Meylani.

Supriati akan mendampingi Mantan Polisi dengan pangkat terakhir bintang dua, Irjen Pol Wahyu Adi. Kemungkinan partai PAN, Perindo dan Demokrat akan menjadi perahu Paslon ini di Pilkada Inhu. ***