JAKARTA - Puluhan emak-emak yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menggelar unjuk rasa, menuntut KPK segera meringkus mafia pencucian uang dan bandit-bandit pajak di Kementerian Keuangan.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (16/3/2023).

Aksi ini sebagai reaksi dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu, hingga terkait pejabat bergaya hidup mewah.

Sekretaris Nasional SPRI, Dika Moehammad, mengatakan, pemerintah diminta membersihkan para bandit-bandit yang selama ini menikmati keringat rakyat yang dibayar melalui pajak.

"Para bandit pajak dan cukai yang menggarong uang rakyat harus ditindak tegas. Negara Indonesia punya penegak hukum, mereka harus berpihak pada kebenaran, pada penderitaan rakyat, jangan biarkan uang rakyat jadi bancakan ASN serakah," urai Dika, dalam orasinya.

SPRI menilai, bandit-bandit pajak yang bergelimang harta merupakan salah satu sinyal bahwa revolusi mental yang digagas Presiden Joko Widodo gagal. "Revolusi struktural di Kementerian Keuangan harus dilakukan dari kepala sampai ekor, dari hulu hingga hilir. Pembersihan tidak dapat dilakukan hanya pada satu dua orang yang jadi sorotan masyarakat, tapi pada siapa saja yang terlibat perbanditan pajak. Tidak ada kompromi. Semuanya harus disapu sebersih-bersihnya," tegas Dika.

SPRI menyampaikan enam tuntutan, diserahkan kepada perwakilan KPK, disertai alat cuci pakaian, seperti ember, sikat, dan papan cuci baju, sebagai simbol agar para mafia uang rakyat dibersihkan.

Keenam tuntutan itu di antaranya meminta Dirjen Pajak dicopot, sebagai kesungguhan reformasi birokrasi di Kemenkeu; audit harta kekayaan pejabat negara di semua kementerian dan lembaga; bentuk tim pencari fakta investigasi perpajakan; audit forensik penerimaan pajak di Ditjen Pajak; DPR dan pemerintah didesak mengeluarkan UU Pembuktian Terbalik Harta Pejabat; dan bentuk UU Perampasan Aset Negara dari koruptor.***