TEMBILAHAN – Saat penggerebekan arena judi sabung ayam di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), polisi juga mendapati judi klotok.

"Ya, selain judi sabung ayam, ternyata di lokasi juga ada judi klotok. Bandarnya kami amankan," terang Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim, AKP Amru saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Saat penggerebekan, orang yang berada di lokasi tunggang langgang berupaya untuj melarikan diri.

Namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk 2 orang yang diduga merupakan pengelola arena judi sabung ayam, inisial T (50), dan bandar judi klotok inisial L (48).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas sabung ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. Kemarin, hari Rabu sore kami melakukan penggerebekan termasuk perjudian klotok tadi," jelasnya.

Berita Sebelumnya:
- Polisi Grebek Arena Sabung Ayam di Kempas Inhil, 8 Orang Dibekuk, 91 Motor Diamankan

Pelaku T dan L serta beberapa orang lainnya dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sama pasalnya, yakni Pasal 303 KUHP itu pasal untuk jenis perjudian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tutupnya.***