PEKANBARU - RH (24), seorang pemuda yang berdomisili di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau ditangkap polisi. Pasalnya, dia mencabuli gadis usia 15 tahun hingga melahirkan.

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melahirkan anak laki-laki yang notabene hasil perbuatan pelaku. Dugaan pencabulan dilakukan pelaku kurun waktu Januari 2017 sampai Mei 2017.

''Anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Pekanbaru. Karena selama ini dia buronan, akhirnya petugas mencari keberadaan pelaku,'' kata Hasyim, Minggu (20/1/2019).

Anggota Reskrim melakukan penyelidikan ke Pekanbaru. Setelah tiba, petugas mengendus keberadaan dan posisi pelaku di sebuah rumah temannya.

''Begitu mengetahui keberadaan RH, anggota kita langsung ke lokasi dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu,'' ucap Hasyim.

Kepada polisi, RH mengakui dirinya ada melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu sering dilakukannya sejak Januari 2017 hingga Mei 2017.

''Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap RH, dan menghubungi korban serta orang tuanya untuk datang. Kita lakukan sampel darah bayi itu dan pelaku untuk dicek,'' kata Hasyim.

Hasyim menyebutkan, pengambilan tes DNA korban dan bayinya dilakukan di Klinik Polres Rohul pada Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, disaksikan korban dan keluarganya, serta keluarga pelaku.

''Kemudian sampel darah dibungkus serta disegel dan dikirim ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk diketahui hasil DNA,'' pungkasnya. (gs1)