
TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggesa pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Dimulai dari rapat paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati Kuansing pada Senin (24/7/2023) dan hari ini sudah pembahasan di tingkat komisi.
Ranperda LPj pelaksanaan APBD 2022 harus tuntas dalam minggu ini. Hal ini sangat penting sebagai syarat untuk penyusunan perubahan APBD 2023. Jika tak ada, maka Pemkab Kuansing tidak bisa menyusun perubahan APBD 2023.
Menurut Zulhendri, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, pembahasan Ranperda tentang LPj pelaksanaan APBD 2022 mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Bahwa pemerintahan daerah harus menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 kepada DPRD untuk dibahas bersama," kata Zulhendri saat memimpin paripurna.
Sementara itu, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengatakan pelaksanaan APBD 2022 telah diperiksa oleh BPK RI. Hasilnya, Kuansing memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas penyajian laporan keuangan Pemda Kuansing tahun 2022.***