DUMAI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai saat ini belum bisa memastikan berapa nominal kerugian Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dari beroperasinya Alfamart di Jalan Simpang Bumi Ayu, Kota Dumai, Riau, sejak 2015 lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (18/8/2017) disela-sela penyegelan dan penutupan Alfamart.

"Kita belum bisa memberikan berapa nominal atau jumlah kerugian daerah dari beroperasinya Alfamart tersebut. Saat ini kita masih menghitung berapa jumlah kerugiannya," ungkap Marjoko yang dihubungi melalui sambungan telpon selulernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dumai, Said Effendi mengatakan, bahwa Alfamart ini tidak memiliki beberapa izin, diantaranya Izin Usaha Toko Modern, Izin Racun Api, Izin HO, Retribusi Kebersihan, Pajak Parkir, dan Pajak Reklame.

"Selain tidak memiliki izin, mereka (Alfamart, red) juga tidak membayar retribusi. Seharusnya mereka ini membayar retribusi sesuai dengan Perda atau Perwako yang berlaku di Dumai," bebernya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, bahwa dari 33 Alfamart yang ada di Dumai, hanya Alfamart di Jalan simpang Bumi Ayu yang tidak kantongi izin.

"Berbeda dengan Indomart, dari 19 yang mengantongi izin, hanya 18 yang beroperasi. Sementara yang satu lagi memang mereka (Indomart, red) sudah tutup sendiri," jelasnya. ***