PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi, Riau menggagalkan upaya penyelundupan 8 kilogram sabu asal negeri Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diedarkan ke pulau Sumatera dan Jawa.

Namun, video penangkapan yang dilakukan petugas BNN Riau memang beredar luas di kalangan masyarakat Pekanbaru. video berdurasi 5 menit yang direkam warga itu berseliweran mulai dari media sosial facebook, hingga Group WhatsApp,

“Kita melacak handphone yang digunakan pelaku. Namun, kita mengalami kendala karena 2 jam setelah penangkapan, ada yang memvideokan dan langsung viral. Akibatnya, proses pengembangan jadi terhambat,” ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo, Senin (19/8/2019).

Menurut Untung, awalnya ada 3 orang yang diamankan yakni S, A dan R. namun hanya S yang jadi tersangka karena nterbukti terlibat.

Untuk menyebutkan, sabu bernilai lebih dari Rp 10 miliar itu dibawa dengan menggunakan sebuah mobil minibus yang dikendarai pelaku.

Saat itu, kata Untung, pelaku melintas di Jalan Sekuntum Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Rabu lalu (14/8). Kabid Pemberantasan Kombes Pol Iwan Eka Putra yang memimpin penangkapan di lapangan melakukan pembuntutan terhadap mobil itu.

“Saat di lokasi, petugas mengadang mobil tersebut dan melakukan penyergapan,” kata Untung.

Petugas meminta agar para pelaku tidak melawan, kemudian menggeledah isi mobil. Hasilnya, petugas menemukan 8 kilogram sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning emas dan hijau.

“Posisi sabu itu dalam tas ransel hitam, yang disimpan di bagasi mobil tersebut,” jelas Untung.

Tak ayal, petugas membawa ketiga pria dan barang bukti ke kantor BNNP Riau di jalan Pepaya, Kota Pekanbaru. Menurut Untung, dari hasil pemeriksaan hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, yaitu S sebagai kurir.

“Sedangkan R dan A statusnya masih sebagai saksi, karena dugaan sementara hanya S yang terlibat,” tegas Untung.

Untung menyebutkan, R dan A tidak terbukti terlibat lantaran tidak ditemukan bukti kuat atas penyelundupan sabu itu. Karena dari pengakuannya dan dari bukti lain, tidak ada transaksi yang dilakukan R dan A.

“Dua saksi ini tidak tahu kalau ada barang di dalam mobil dan tujuan mereka berbeda dengan tersangka. Makanya mereka ditetapkan sebagai saksi,” kata Untung.

Tersangka S ditahan di kantor BNNP Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas masih mengembangkan siapa pemilik barang dan pembeli barang tersebut serta jaringannya.

Video penangkapan yang dilakukan petugas BNN Riau memang beredar luas di kalangan masyarakat Pekanbaru. Mulai dari media social facebook, hingga Group WhatsApp, video berdurasi 5 menit itu berseliwiran.

Mobil sedan yang digunakan pelaku diadang oleh petugas berpakaian preman yang menggunakan sepeda motor dilengkapi senjata api laras panjang. Ada 3 pria yang dipaksa turun dari mobil di pinggir jalan pada video yang viral pekan lalu tersebut.

Mereka didudukkan di pinggir jalan dengan tangan terborgol. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bungkus sabu di dalam tas ransel.

Ketiga pria itu langsung dimasukkan ke dalam mobil petugas dan dibawa ke kantor BNNP Riau. Banyak masyarakat yang melihat proses penangkapan itu bahkan tidak sedikit yang mengabadikannya dengan telepon genggaamnya. (gs1)