
RENGAT,GORIAU.COM - ‪‪Sidang perdana gugatan CV. Tiga Putra terhadap Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu terkait pembatalan proyek pengadaan sapi untuk budidaya senilai Rp 15,6 miliar lebih yang sempat dua kali ditunda akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (25/9/2013).
Sidang tersebut lansung diketuai Ketua PN Rengat Kartijono SH MH didampingi hakim anggota Nurmala Sinurat SH MH dan Wiwin Sulistiya SH MH.
Pada sidang perdana ini, hakim masih memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi selama 40 hari kedepan. Sedangkan mediasi akan dikawal hakim mediator David Darmawan SH MH.
"Jika mediasi yang dilakukan penggugat dan tergugat tercapai, maka akan dibuatkan kesepakatan dan dikuatkan dengan penetapan dari majelis hakim. Tetapi jika tidak, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," kata Humas PN Rengat, Decky AS Nitbani SH MH, Rabu (25/9/2013), di kantornya.
Dijelaskan, Decky, berdasarkan gugatan Direktur CV Tiga Putra H Toni Trianto melalui Penasehat Hukumnya Amiruddin dan Jhoni Hendri, CV Tiga Putra yang berkedudukan di Solok, Sumatera Barat menggugat Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu karena telah membatalkan proyek pengadaan sapi untuk budidaya sebanyak 2.147 ekor senilai Rp 15.636.275.000 yang dianggarkan dari dana APBD Inhu TA 2013.
Padahal panitia lelang sudah menetapkan CV Tiga Putra selaku pemenang lelang pengadaan dan pendistribusian sapi untuk budidaya tersebut melalui surat penetapan pemenang (SPP) No 07/PAN/DISNAKKAN/V/2013 tertanggal 31 Mei 2013. Selain itu, CV Tiga Putra sudah membuat jaminan pelaksanaan atau garansi pada PT Bank Nagari Kantor Cabang Solok senilai Rp 781.820.000.
"Tergugat I adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu, tergugat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sapi untuk budidaya dan tergugat tiga ketua panitia pengadaan barang/jasa proyek pengadaan sapi untuk budidaya. Namun yang hadir pada sidang perdana ini hanya tergugat dua dan tergugat tiga. Sedangkan tergugat satu dianggap tidak hadir karena menitipkan surat kepada tergugat dua," jelas Dicky.
Berdasarkan gugatan yang diajukan CV Tiga Putra, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat satu telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membatalkan proyek pengadaan sapi untuk budidaya senilai Rp 15,6 miliar lebih.
Penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian langsung senilai Rp 865 juta yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan CV Tiga Putra untuk transportasi, konsumsi, akomodasi, komunikasi, panjar tenaga kerja termasuk uang muka yang diserahkan kepada pengusaha sapi di Bandar Jaya, Lampung senilai Rp 700 juta.
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat membayar kerugian tidak langsung senilai Rp 1,563 miliar dan untuk penyadaran hukum terhadap tergugat senilai Rp 3 miliar, terangnya.(jef)