PEKANBARU – Tata kelola persampahan di Kota Pekanbaru mendapat sorotan tajam setelah kota ini dipastikan gagal membawa pulang penghargaan Adipura tahun penilaian 2025. Anggaran besar yang telah dialokasikan pemerintah daerah dinilai belum berbanding lurus dengan kebersihan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) segera melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Kinerja instansi tersebut dipertanyakan mengingat beban kerja pengangkutan sampah permukiman kini telah diambil alih oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

"Adipura ini tentu harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh, terutama bagi OPD terkait, dalam hal ini DLHK. Anggaran yang sudah dikucurkan juga sangat besar, jadi harus dilihat lagi di mana letak permasalahannya," ujar Zulfan kepada Goriau.com, Sabtu (7/3/2026).

Saat ini DLHK hanya berfokus pada pengangkutan sampah di jalan protokol dan pemindahan dari tempat penampungan sementara (TPS) atau transfer depo menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Untuk meringankan beban ekonomi warga, Zulfan mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi kepada LPS.

Langkah ini diyakini mampu menekan tarif retribusi layanan angkut sehingga warga yang sebelumnya enggan membuang sampah melalui petugas menjadi lebih tergerak untuk ikut serta.

"Kalau LPS mendapat subsidi, biaya ke masyarakat bisa lebih ringan. Dengan begitu warga yang sebelumnya enggan bergabung mungkin akan bersedia ikut layanan pengangkutan sampah," jelasnya.

Persoalan menjamurnya TPS liar juga menjadi perhatian serius dewan. Penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan tidak akan efektif jika pemerintah sendiri gagal menyediakan fasilitas TPS resmi yang memadai dan mudah dijangkau di berbagai titik rawan.

"Jangan hanya menindak TPS liar, tetapi pemerintah juga harus menyiapkan TPS di titik-titik tertentu. Kalau tidak disiapkan, masyarakat akan tetap membuang sampah sembarangan," urai Zulfan.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menempatkan Pekanbaru dalam kategori Dalam Pembinaan dengan skor 58,92. Berdasarkan surat keputusan tertanggal 25 Februari 2026, dari 420 kabupaten/kota peserta, Pekanbaru berada di peringkat 48 nasional.

Meskipun menjadi daerah dengan nilai tertinggi di Provinsi Riau, angka tersebut masih kurang 1,08 poin dari batas minimal 60 untuk sekadar memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih, apalagi untuk meraih piala Adipura atau Adipura Kencana. ***