JAKARTA, GORIAU,COM - Pembangunan kantor perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di setiap provinsi merupakan amanat undang-undang (UU). Hal tersebut disampaikan oleh senator asal Riau H Abdul Gafar Usman.

Dengan keberadaan kantor perwakilan DPD disetiap Provinsi, termasuk Provinsi Riau, menurut Gafar akan berfungsi sebagi fungsi untuk menampung dan menjaring serta mempermudah masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

''Pembangunan kantor perwakilan atas perintah UU, termasuk di Riau, berdasarkan amanat pasal 227 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya,'' kata anggota DPD RI asal Riau H Abdul Gafar Usman kepada Goriau.com kemarin, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Menurut senator asal Riau itu, keberadaan kantor perwakilan DPD RI di setiap provinsi yang berdasarkan amanat UU, perlu rasanya untuk mesosialisasikan UU tersebut secara umum, agar nantinya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.

Selain itu, Gafar juga menjelaskan bahwa lahan untuk pembangunan kantor tersebut dihibahkan oleh pemerintah provinsi termasuk Riau. ''Keberadaan kantor perwakilan DPD RI nantinya, lahan (sertifikat) dihibahkan oleh pemerintah provinsi, jadi kita hanya pembanguanannya saja,'' ucap Gafar.

Untuk pembangunan kantor perwakilan DPD RI dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia, tidak sekaligus semua provinsi serentak membangun.

Sementara itu, Gafar berharap dengan keberadaan kantor perwakilan DPD RI termasuk Riau bisa lebih menunjang dan menyaring setiap aspirasi yang akan disampaikan masyarakat. ''Dengan adanya kantor ini nantinya, akan mempermudah masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, sehingga aspirasi yang disampaikan bisa kita terima dengan cepat dan tepat,'' tutup Gafar. (ari)