BANYUMAS - Aparat Polres Banyumas menangkap pria berinisial AK (29), karena menggauli (menyetubuhi) NA, gadis berusia 17 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban,yang juga warga Baturraden.

''Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban saat melihat di ponsel korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku,'' kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/10/2020).

Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban lantas melaporkan pelaku yang merupakan pemilik bengkel ini kepada polisi.

''Pelaku kenalan dengan korban karena beberapa kali ke bengkel, lama-lama menjadi teman curhat. Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, dengan mengatakan sayang kepada korban,'' ujar Berry.

Berry mengatakan persetubuhan itu terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.

''Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban,'' jelas Berry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan pakaian korban dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk merekam adegan syur tersebut.***