PEKANBARU - Ratusan pelanggar protokol kesehatan terjaring oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) tahap II.

Para pelanggar ini terdata dari empat kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki sejak dilaksanakannya PSBM tanggal 3 Oktober lalu.

Selain itu, Tim Yustisi juga melakukan hunting untuk menjaring warga tak patuh aturan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Tambusai dan lainnya.

Mereka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM Kota Pekanbaru, diantaranya sanksi teguran tertulis, teguran lisan dan kerja sosial.

''Selama PSBM tahap II, total pelanggar yang terjaring mencapai 795 orang. 111 orang kita kenakan sanksi sosial, 486 orang kita beri teguran lisan dan sebanyak 198 orang kita beri teguran tertulis," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Rabu (14/10/2020).

Meski demikian, Burhan mengakui jumlah pelanggar protokol kesehatan di PSBM tahap II menurun dibandingkan selama PSBM tahap I. Dimana, PSBM tahap I hanya dilakukan di Kecamatan Tampan dan sebanyak 1.476 pelanggar terjaring. ***