PADANG -- Seorang gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi korban rudapaksa, pada Senin (29/11/2021) siang.

Dikutip dari suara.com yang melansir antara, pelaku rudapaksa terhadap remaja perempuan itu seorang pria gaek berinisial S (64) yang bekerja sebagai tukang jahit.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, mengatakan, S diamankan warga pada Selasa (30/11/2021) dini hari, kemudian diserahkan ke Polresta Padang.

''Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan, dan langsung ditahan,'' kata Kompol Rico Fernanda, Rabu (1/12/2021).

Dituturkan Rico, perbuatan bejat S terhadap korban terjadi Senin (29/11/2021) siang, di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Bermula ketika pelaku memanggil korban yang sedang lewat di depan rumahnya. Dia mengatakan, bahwa baju yang dipakai korban terlalu besar. Kemudian, tersangka menawarkan untuk memermak atau mengecilkan baju tersebut agar lebih enak dan indah dipakai.

Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Tiba-tiba, pelaku meminta korban membuka bajunya. Permintaan itu langsung ditolak korban. Namun, tersangka terus memaksa agar korban membuka pakaian dan menyebadaninya.

''Korban yang tidak terima dengan perbuatan itu akhirnya memberitahu keluarga hingga warga beramai-ramai mengamankan tersangka, lalu menyerahkan ke polisi,'' katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***