
PEKANBARU, GORIAU.COM - Upaya pemberantasan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang terus digencarkan aparat Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pelalawan, Riau. Terakhir kepolisian di daerah ini berhasil menangkap GA (42), pekerja perusahaan swasta yang diduga sebagai pengedar daun ganja kering.
"Penangkapan GA berawal dari informasi masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Ajun Komisaris Edy Yasman kepada wartawan di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Rabu (22/1/2014).
Dari laporan itu, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan memata-matai kegiatan tersangka. Upaya penyamaran sebagai pelanggan ganja kata dia juga dilakukan oleh petugas sebagai upaya validasi informasi.
Hasilnya, demikian Edy, pada Senin (20/1/2014) sekitar pukul 23.30 WIB, GA berhasil ditangkap saat berada di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak dua paket kecil dan satu yang dikemas dalam paket lebih besar. "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Peredaran narkotika termasuk ganja kering di wilayah hukum Polres Pelalawan menurut informasi kepolisian cukup marak terjadi.
Berbagai upaya telah dilakukan anggota kepolisian setempat untuk meminimalisasi peredaran barang haram itu.
Sementara di Riau, sepanjang 2013 Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah juga telah berhasil mengungkap lebih 800 kasus terkait narkoba. Ratusan tersangka pengedarnya juga telah menjalani proses hukum setelah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.(fzr/ant)