JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali, menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2022-2023 adalah pemenuhan hak dasar politik rakyat. Ini adalah sikap resmi fraksi.

"Laksanakan Pilkada Serentak tahun 2022 dan 2023!" bunyi kutipan siaran pers resmi Fraksi Partai NasDem DPR RI tertanggal, Senin (1/2/2021).

Fraksi NasDem berpandangan, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendirian soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014), sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019.

"Menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional," menurut Fraksi NasDem yang merujuk pada suksesnya gelaran pilkada tahun 2020 kemarin.

Dalam hal substansi demokrasi, menurut NasDem, jika pelaksanaan pilkada diserentakkan seluruhnya pada 2024 - sehingga beberapa daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022-2023 harus melantik pejabat kepala daerah sementara dalam rentang waktu satu hingga dua tahun - maka terbuka celah untuk terjadinya rekayasa politik guna mendukung kepentingan pihak tertentu di 2024, dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik.

Sebagai pengingat, diskursus mengenai keserentakan pilkada menjadi bagian dari isu Rancangan UU Pemilu. RUU inisiatif Komisi II DPR RI, belakangan terancam batal dilanjutkan pembahasannya karena belum seluruh fraksi menyepakati dilanjutkannya pembahasan.

Pada Kamis (28/1/2021), Pimpinan Komisi II DPR RI sempat menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan menggelar rapat untuk meminta ketegasan dari masing-masing fraksi apakah ada pernyataan resmi mengenai dilanjutkan atau tidaknya pembahasan RUU Pemilu tersebut.***