PEKANBARU - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi kukuhkan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Riau, Kamis (11/7/2019) di Balai Serindit Gubernuran. Ketua FKDM Riau diemban Data Wardana dan Ketua FKP Fachri Yasin.

Syamsuar mengatakan, bahwa kehadiran Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dirasakan sangat penting dan strategis. Kehadiran FPK dan FKDM ini dapat menjadi mitra kerja yang harmonis bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kami berharap FPK dan FKDM Riau dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku. Mari kita tingkatkan kepekaan terhadap berbagai potensi permasalahan agar tidak menjadi kontra produktif bagi kemashalatan Provinsi Riau pada khususnya dan NKRI pada umumnya," kata Syamsuar.

Menurut Syamsuar, kebhinekaan dan keanekaragaman masyarakat dan kebudayaan di Indonesia merupakan sebuah kenyataan yang harus kita akui, diterima dengan lapang dada, dikelola dengan cermat, dan juga dengan penuh rasa syukur, bukan harus kita tolak, hanya karena kemajemukan dan keanekaragaman dapat menimbulkan berbagai ekses negatif, seperti benturan masyarakat dan kebudayaan lokal yang mungkin terjadi.

"Langkah paling baik bagi kita semua bukanlah menolak, menghancurkan dan menghilangkan kemajemukan dan keanekaragaman tersebut. Melainkan berusaha untuk dikelola agar dapat hidup damai ditengah kemajemukan dan keanekaragaman tersebut dengan meminimalisir perbedaan," ungkap Syamsuar.

Ketua FPK Riau Ir A Z Fachri Yasin MAgr mengatakan, bahwa pembentukan pengurus FPK Riau berdasarkan Keputusan Gubenur Riau Nomor: Kpts.766/V/2019 tentang Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Riau.

"Salah satu dasar hukum pengukuhan FPK Riau, Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah. Pada Pasal 2 dan 3 dijelaskan, bahwa penyelenggaraan pembauran kebangsaan di provinsi menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat difasilitasi dan dibina oleh pemerintah provinsi, menjadi tugas dan kewajiban gubenur," kata Fachri.

Berdasarkan keputusan Gubenur Riau, ada 4 tugas FPK Provinsi Riau, yaitu menjaring aspirasi masyarakat dibidang pembauran kebangsaan, menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan, dan merumuskan rekomendasi kepada gubenur sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.

"Secara regional, pada tahun 2020 direncanakan meyakini Menteri Dalam Negeri supaya FPK Provinsi Riau dipercayakan melaksanakan pertemuan di Riau yang bersumber dari APBN. Dengan melibatkan FPK Provinsi di Sumatera. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya berpartisipasi aktif mengoptimalkan percepatan pembauran kebangsaan di Sumatera," ungkap Fachri.

Penjabaran tugas FPK Provinsi Riau telah dirumuskan 10 Program Kerja, yaitu:

1. Pengembangan organisasi.

2. Peningkatan ideologi kebangsaan.

3. Pengembangan nilai sosial antar paguyuban.

4. Pendidikan nilai-nilai kebangsaan.

5. Peningkatan pemahaman adat istiadat melayu.

6. Pemantapan pemahanan hukum dan hak asasi manusia.

7. Penyebarluasan pembauran kebangsaan.

8. Pembinaan dan pengembangan UKM dan usaha kreatif.

9. Peningkatan hubungan antar lembaga.

10. Peningkatan sarana dan prasarana kegiatan pembauran. (advertorial)