
PEKANBARU – Cerita tentang dampak negatif yang timbul akibat izin pengelolaan hutan di Tanah Air, sudah sering terdengar. Termasuk yang terjadi di Riau. Bahkan tak jarang hal itu juga berdampak negatif dan merugikan masyarakat.
Namun kesadaran dunia internasional saat ini tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan, membuat produsen yang bahan bakunya berkaitan dengan hutan dan lingkungan hidup, mau tak mau harus berpikir panjang untuk mengabaikan hal ini. Bila tidak ikut, harus siap menanggung resiko produk mereka bakal ditolak di pasar internasional.
Konsep itu disebut dengan Forest Stewardship Council (FSC), yang kini mulai coba diterapkan di Riau.
Seperti disampaikan Direktur Patala Unggul Gesang (PUG). Nazir Foead, konsep ini membuat perusahaan harus benar-benar mengkaji kembali sikap dan kebijakannya, terkait pengelolaan hutan.
“Perusahaan yang telah melakukan penebangan hutan secara sembarangan, harus menebus dosanya,” tegasnya.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Media Briefing Implementasi Kebijakan Remediasi Forest Stewardship Council (FSC) di Provinsi Riau, Selasa (2/12/2025) di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Ditambahkannya, untuk Provinsi Riau, pihaknya telah menghimpun informasi dari masyarakat yang bermukim di 10 desa. Mereka adalah pihak-pihak yang merasakan dampak langsung dari pengelolaan hutan, yang dimiliki perusahaan pemilik izin pengelolaan hutan. Mereka berasal dari empat kabupaten di Riau, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Siak.
Sebelumnya, pihaknya juga terlebih menjalin komunikasi dengan pemerintah setempat. Pihaknya bersyukur karena respons yang diterima pihaknya juga positif.
Bila tidak ada aral melintang, pada Rabu (3/12/2025) di tempat yang sama, mereka akan memberi kesaksian terkait apa yang telah mereka alami selama ini, di hadapan para kepala daerah serta pihak perusahaan.
“Selanjutnya kita akan coba carikan jalan keluar terbaik terkait ganti rugi yang pantas mereka dapatkan. Kita juga upayakan ratusan desa lainnya di Riau bisa mendapatkan manfaat yang sama,” tambahnya.
Pemersatu Sekaligus Pemisah
Dalam kesempatan yang sama, Dr Soeryo Adiwibowo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengingatkan, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) seperti hutan, kebun dan pertambangan, ibarat pisau bermata dua.
“Di satu sisi, dia bisa jadi pemersatu sekaligus jadi pemisah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pengelolaan SDA bisa jadi pemersatu bila dikelola dengan arif, bijaksana serta berkelanjutan demi masa depan lebih baik.
Begitu pula sebaliknya, hal itu bisa jadi pemisah bila pengelolaannya dilakukan secara serampangan dan tidak bertanggung jawab.
“Di sinilah FSC mengambil peran. Bila ingin produk mereka diterima di pasaran internasional, perusahaan harus mengikuti aturan yang telah diterapkan dsla. FSC tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Mahir Takaka, dari Dewan Aliansi Masyarakat Nusantara mengatakan, dari 10 desa tersebut, masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga pihaknya harus memberikan pemahaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing desa.
“Yang penting adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya mereka paham da mengerti tentang hak yang pantas mereka terima,” terangnya.
Karena bila masyarakat paham, mereka tidak mudah lagi dikelabui pihak lain yang mengelola kawasan hutan atau SDA lain yang berada dekat dengan wilayah mereka. ***