PEKANBARU – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tengah dibahas DPR RI menjadi momentum bagi Provinsi Riau untuk kembali memperjuangkan hak daerah penghasil.
Komisi III DPRD Riau menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Selasa (18/8/2026) untuk menghimpun pandangan dan aspirasi berbagai elemen masyarakat terkait substansi RUU Migas, terutama yang menyangkut peningkatan penerimaan daerah dari sektor minyak dan gas.
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengatakan FGD tersebut tidak sekadar membahas regulasi, tetapi menjadi wadah untuk merumuskan kepentingan Riau agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan RUU Migas di tingkat pusat.
“FGD ini menjadi ruang untuk membahas dampak RUU Migas terhadap kepentingan daerah, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Participating Interest (PI), dampak sosial dan lingkungan, hingga keterlibatan tenaga kerja lokal,” kata Abdullah seusai kegiatan.
Menurut politisi PKS tersebut, hasil pembahasan FGD akan dirumuskan menjadi sejumlah usulan konkret untuk disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi VII DPR RI.
DBH Minyak 15,5 Persen Dinilai Belum Adil
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah porsi DBH minyak yang diterima Provinsi Riau. Saat ini, DBH minyak disebut berada di angka 15,5 persen.
Abdullah menilai persentase tersebut belum sebanding dengan kontribusi Riau sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia.
Karena itu, dalam FGD muncul sejumlah usulan agar DBH minyak Riau dinaikkan menjadi 20 persen. Bahkan, ada aspirasi agar porsinya mencapai 30 persen atau disamakan dengan DBH gas yang berada di angka 30,5 persen.
“Angka tersebut dinilai belum mencerminkan kontribusi besar Riau terhadap produksi minyak nasional. Karena itu, muncul dorongan agar porsi DBH minyak ditingkatkan menjadi 20 persen, bahkan terdapat usulan hingga 30 persen atau disamakan dengan persentase DBH gas sebesar 30,5 persen,” ujarnya.
Menurut Abdullah, ketimpangan skema bagi hasil dengan sektor sumber daya alam lainnya juga perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.
Dalam pembahasan FGD, sektor seperti batu bara dan perhutanan disebut memiliki porsi bagi hasil untuk daerah yang jauh lebih besar dibandingkan minyak.
“Kalau sektor lain bisa mendapatkan porsi yang jauh lebih besar, tentu harus ada keberanian untuk memperjuangkan peningkatan DBH minyak bagi Riau,” tegasnya.
PI Diusulkan Naik dari 10 Menjadi 20 Persen
Selain DBH, skema Participating Interest (PI) juga menjadi salah satu agenda penting yang dibahas.
Forum mendorong agar PI yang selama ini berada di angka 10 persen dapat ditingkatkan menjadi 20 persen.
Abdullah menilai peningkatan PI akan memberikan ruang lebih besar bagi daerah penghasil untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari kegiatan usaha hulu migas.
“Daerah penghasil jangan hanya mendapatkan manfaat melalui skema bagi hasil. Harus ada ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari kegiatan hulu migas,” katanya.
Menurutnya, perubahan regulasi melalui RUU Migas merupakan momentum strategis untuk memperkuat posisi daerah penghasil seperti Riau.
Libatkan Kampus, Tokoh Masyarakat hingga NGO
FGD tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Forum Komunikasi Pemuda Masyarakat Riau (FKPMR), perwakilan perguruan tinggi seperti Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Lancang Kuning dan sejumlah kampus lainnya.
Turut hadir kalangan dosen dan dekan bidang ekonomi, tokoh masyarakat, NGO, lembaga transparansi keuangan seperti FITRA, serta pemerhati lingkungan.
Keterlibatan berbagai elemen tersebut diharapkan membuat rumusan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
Untuk memperkuat perjuangan aspirasi tersebut, telah dibentuk Forum Pembahasan RUU Migas yang diketuai Muhammad Herwan dari FKPMR.
Forum tersebut ditargetkan dalam waktu dua pekan sudah menghasilkan rumusan usulan konkret untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI.
“Harapannya dalam dua pekan ini sudah ada usulan yang konkret dan bisa kita bawa ke DPR RI,” ujar Abdullah.
Riau Ingin Regulasi Migas Lebih Berkeadilan
Pembahasan RUU Migas dinilai menjadi momentum penting bagi Riau untuk memperjuangkan perubahan pola hubungan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya migas.
Riau tidak hanya ingin menjadi daerah penghasil, tetapi juga memperoleh manfaat yang lebih besar dari kekayaan alam yang dieksploitasi di wilayahnya.
Karena itu, aspirasi yang dihimpun melalui FGD akan diarahkan pada sejumlah isu utama, yakni peningkatan DBH minyak, kenaikan PI menjadi 20 persen, perlindungan lingkungan, keterlibatan tenaga kerja lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Jika seluruh aspirasi tersebut dapat dirumuskan secara solid dan disampaikan kepada DPR RI, Riau berharap pembahasan RUU Migas dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil bagi daerah penghasil migas.
Sebab, bagi Riau, persoalan migas bukan semata-mata tentang angka penerimaan daerah, tetapi juga tentang keadilan atas kekayaan alam dan masa depan masyarakat di daerah penghasil. ***


