JAKARTA - Sidang dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2022–2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum membeberkan 25 pihak yang diduga diperkaya dari praktik lancung tersebut, Selasa (18/8/2026).
Rincian Penerima Aliran Dana
Jaksa Kejaksaan Agung, Widya Sihombing menyebutkan bahwa 25 pihak itu terdiri atas 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lainnya. Rincian penerima dana bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih dari satu triliun rupiah.
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara bea keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar oleh pihak swasta sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," paparnya.
Randy Tjahyadi Maliwarna melalui tiga perusahaan diduga mengantongi Rp1,02 triliun, disusul Tony melalui dua perusahaan sebesar Rp763,55 miliar. Terdakwa lain yang disebut ikut diperkaya meliputi Van Ricardo Rp563,02 miliar, Erwin Rp493,88 miliar, Yusrin Husin Rp445,82 miliar, Edy Susanto Rp417,75 miliar, Felix Rp100,91 miliar, Muhammad Zulfikar Rp97,73 miliar, Robin Rp70,59 miliar, dan Lila Harsyah Bakhtiar Rp25 juta. Sementara 15 subjek hukum lainnya disebut menerima bagian senilai Rp3,37 miliar.
Modus Penyamaran Limbah
Kasus ini menyeret mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,37 triliun dengan modus menyamarkan CPO sebagai limbah cair sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Fadjar yang menjabat pada 2017–2024 diduga menyusun rekayasa ekspor CPO. Draf peta hilirisasi dibuat agar produk cair berupa CPO dengan kadar asam lemak bebas di atas 20 persen masuk ke dalam kategori minyak asam sawit atau limbah.
Akibat pengubahan status ini serta rekayasa uji di laboratorium Bea Cukai, para terdakwa bisa menghindari kewajiban domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, dan tarif bea keluar yang seharusnya dibayar ke negara. Sebelas terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


