TELUKKUANTAN – Ketidakpastian potensi kandungan emas dan dinamika regulasi menjadi penyebab utama enggannya para pemodal maupun kelompok masyarakat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menanggapi sepinya investor atau koperasi yang mengurus IPR.
Menurutnya, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 2.600 hektare di Kuansing selama ini belum didukung oleh kajian geologi mendalam maupun survei eksplorasi yang mendetail, melainkan hanya berpatokan pada tingginya histori aktivitas penambangan liar di lokasi tersebut. Keterbatasan data teknis menjadi persoalan fundamental yang memicu keraguan para investor lokal.
"Tapi kalau Abang kan, untuk Abang yang pertambangannya ada tidak data efisiensi wilayah ini? Sudah pernah disurvei tidak? Sudah pernah diuji tidak? Itu permasalahan sebenarnya. Dan WPR itu permasalahannya semuanya," ujar Ismon kepada GoRiau.com di Telukkuantan, Selasa (18/8/2026) sore.
Kondisi ini berdampak langsung pada kalkulasi risiko finansial. Pemohon wajib menyetorkan jaminan pascatambang atau pemulihan lingkungan yang nilainya mencapai Rp169,5 juta per hektare sesuai aturan Keputusan Menteri ESDM. Tanpa adanya jaminan cadangan emas yang pasti dari hasil survei resmi, para pemilik modal enggan mengambil keputusan yang spekulatif.
"Kalau Abang sudah tahu di situ potensinya sekian, Abang menganggap ekonomis, berarti Abang hajar kan? Nah, itu aja sebenarnya. Simpel aja dia sebenarnya," kata Ismon.
Situasi kian diperberat oleh perubahan aturan teknis dan administrasi yang berlangsung cepat dalam beberapa tahun terakhir.
"Perubahan regulasinya ini cepat nih, dari 2024, 2025 muncul terus regulasi ini. Jadi kalau kita dari Pemprov Riau tentu ini bukan hanya kita bicara dia jadi atau tidak, tapi harus kita pastikan aspek regulasinya tadi, aspek lingkungan maupun aspek teknisnya," jelasnya.
Selain itu, alur perizinan menuntut beberapa tahap prosedural, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di tingkat kabupaten, dokumen lingkungan di tingkat provinsi, hingga legalitas badan hukum bagi wadah koperasi.
Hambatan sosial juga muncul akibat adanya miskonsepsi di masyarakat yang menganggap penetapan status WPR secara otomatis memberi kebebasan untuk menambang tanpa izin resmi. Mengatasi hal tersebut, Ismon menegaskan pentingnya pemahaman aturan dalam setiap aktivitas pertambangan.
"Dari awal sebenarnya sudah disampaikan, yang jelas kalau menambang ini harus ada izin. Izin kita cerita, bukan wilayah izin," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Riau kini terus mengintensifkan sosialisasi bersama pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten guna mendorong pemegang modal mengalihkan kegiatan ilegal menjadi tambang rakyat yang berizin.
Aktivitas PETI di Kuansing semakin menjadi-jadi. Sepanjang Januari hingga 17 Agustus 2026, Polres Kuansing mencatat pemusnahan total 1.783 rakit dompeng dan memproses hukum 26 tersangka.***


