JAKARTA - Inisiator GARBI yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mendaftarkan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief yang mewakili Fahri di PN Jaksel mengungkapkan, pendaftaran surat ini, menyusul mangkirnya 5 orang pengurus PKS yakni, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi dari panggilan Juru Sita PN Jaksel pada 19 dan 26 Juni, lalu.

"Untuk ditindaklanjuti Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Mujahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2019).

Seperti diketahui, perseteruan Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dimenangkan oleh Fahri.

Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS, Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS, Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS, Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS, Sohibul Iman divonis untuk bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.***