PANGKALAN KERINCI -Ada enam pengaduan gugatan persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pelalawan yang dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi, Senin (29/11/2021) menyebutkan adanya gugatan dari enam calon kepala desa (Cakades).

Kenam gugatan persoalan Pilkades serentak gelombang III ini dilayangkan oleh para cakades yang tidak terima atas kekalahannya.

Pemkab Pelalawan sedang memproses gugatan dari para calon kepala desa di Pilkades serentak pada 17 November lalu ke DPMD Pelalawan.

"Gugatan cakades itu masih kita proses. Tentunya ada tahapan yang harus dilalui dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkades itu," terang Novri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah seluruh gugatan masuk ke Pemda melalui DPMD, bupati akan melimpahkan kepada panitia Pilkadesn tingkat kabupaten. Tim akan menganalisa dan mengkaji setiap poin gugatan.

Kemudian, pemda akan memberikan jawaban atas gugatan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta penyelesaian sengketa pilkades.

Jika penggugat masih belum menerima jawaban dari gugatan yang dimasukan ke pemda, maka bisa memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tak semua gugatan diterima. Karena akan dikaji berdasarkan aturan. Hal ini biasa terjadi di setiap pemilihan," tandas Novri.***