
PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain Risnandar, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah eks Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan eks Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, didampingi dua hakim anggota, Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.
Empat saksi yang dihadirkan terdiri dari pejabat setingkat asisten dan kepala bagian di Setdako Pekanbaru, yakni Samto (Asisten III), Ingot Ahmad Hutasuhut (Asisten II), Masykur Tarmizi (Asisten I), dan Siti Aisyah (Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan). Keempat saksi sebelumnya diambil sumpah sebelum memberi keterangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memotong anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar. Dana tersebut berasal dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) dalam APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2024.
"Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000," ungkap JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Rinciannya, Risnandar Mahiwa menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar, Novin Karmila menerima Rp2 miliar, dan ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto alias Untung, menerima Rp1,6 miliar.
Modus korupsi dilakukan dengan memanfaatkan proses pencairan dana GU dan TU senilai total Rp37,7 miliar. Novin Karmila melaporkan pencairan dana kepada Risnandar, yang kemudian memerintahkan Indra Pomi menandatangani SPM dan SP2D. Setelah dana cair, bendahara diarahkan untuk memotong dana dan menyerahkannya kembali kepada para terdakwa.
Risnandar juga diketahui menerima dana untuk keperluan pribadi, seperti pembayaran jahit baju istrinya sebesar Rp158 juta. Sementara Indra Pomi dan Novin menerima uang secara tunai maupun melalui transfer dalam beberapa kali transaksi.
Tak hanya korupsi, Risnandar juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang senilai Rp906 juta. Di antaranya, uang dari delapan pejabat Pemko Pekanbaru, sebuah tas bermerek, serta uang tunai dari pejabat dinas terkait seperti Dinas LHK, Disperindag, BPKAD, hingga Dinas PUPR.
Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,2 miliar, yang sebagian besar diberikan melalui ajudannya, Indra Putra Siregar, termasuk dari Kepala Bagian Umum, Kadis Perindag, hingga Kadis Perhubungan. Penerimaan dilakukan secara berkala dari Februari hingga November 2024.
Sementara itu, Novin Karmila menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta dari dua individu bernama Rafli Subma dan Ridho Subma. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening anaknya, Nadya Rovin Putri.
Seluruh penerimaan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dijuncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***