PEKANBARU – Batalnya rapat paripurna di DPRD akibat tidak kuorum sudah beberapa kali terjadi, namun baru kali ini rapat batal karena tidak hadirnya empat pimpinan DPRD Riau yang sedianya akan memimpin rapat paripurna tersebut, Kamis (26/1/2023).

Tidak hadirnya empat pimpinan DPRD Riau yakni Ketua Yulisman, Wakil Ketua Syafaruddin Poti, Agung Nugroho dan Hardianto, membuat kesal sejumlah anggota legislatif dan tamu undangan yang telah hadir di ruang rapat paripurna.

Anggota Fraksi PPP Gabungan Sardiono mengatakan para anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna berdasarkan undangan dari pimpinan DPRD Riau, "Mestinya salah satu dari empat pimpinan dapat hadir memimpin rapat paripurna, karena mereka yang mengundang," kata Sardiono yang juga wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Riau ini.

Berdasarkan Tatib DPRD Riau rapat paripurna ketika jadwal sudah masuk, dibuka dulu, jika tidak quorum, ditunda selama 15 menit menunggu rapat qourum, jika tidak kuorum ditunda lagi sampai tiga kali," Jika tidak kuorum rapat bisa ditunda sesuai dengan kesepakatan anggota DPRD yang hadir. Ini bagaimana rapat mau dibuka? Pimpinan saja tidak hadir, pembatalan paripurna harusnya oleh pimpinan DPRD. Sampai saat ini kita tidak dapat konfirmasi pimpinan sedang dimana," ucapnya dengan nada kesal.

Senada dengan Sardiono, anggota fraksi Gerindra Marwan Yohanis menambahkan, jika Senin depan ada undangan untuk sidang paripurna, anggota DPRD Riau yang hadir pada rapat paripurna hari ini sepakat tidak akan datang.

"Rekan-rekan anggota dewan yang hadir hari ini sepakat meminta pimpinan memberikan penjelasan kenapa mereka tidak hadir, kalau itu belum terwujud rapat paripurna tak usah digelar, kalau pimpinan memaksa menggelar rapat paripurna, kami tidak akan hadir," imbuhnya.

Sesuai undangan dari pimpinan rapat paripurna digelar dengan dua agenda yakni penyampaian Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kedua penyampaian Raperda tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat oleh gubernur. kl2)