SELATPANJANG - Sebanyak 4 (empat) orang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau diringkus alias ditangkap polisi atas dugaan terlibat peredaran narkoba.

Adapun keempat ibu rumah tangga tersebut berinisial RM alias Mona (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Barat, IT alias Ita (22) warga Jalan Mahmud Gang Mahmud II Desa Banglas Barat, NP (26) warga Jalan Wali Setia Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir dan MM (29) warga Jalan Dorak Gang P3D Desa Banglas.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kasat Narkoba, Iptu Darmanto SH dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2020) siang, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan memaketkan paket narkoba.

Dari laporan tersebut, kata Darmanto, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dan mengamankan berhasil mengamankan keempat pelaku, target pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Namun polisi berhasil mengamankan 4 wanita terduga pelaku yang juga mempunyai peranan dalam melakukan pengedaran narkoba.

"Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mahmud Gang Mahmud II RT 001 RW 001 Desa Banglas Barat pada hari Selasa tanggal 3 November 2020 sekira jam 21.30 WIB. Namun saat dilakukan penangkapan tiga orang yang salah satunya menjadi target tersangka utama dan bandar narkoba berinisial MW alias Parok yang kini ditetapkan sebagai DPO berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah tersebut dengan membawa tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran tim kehilangan jejak karena kondisi sangat gelap," kata Darmanto.

Dijelaskan lagi, adapun keempat ibu rumah tangga yang diamankan tersebut adalah RM yang merupakan adik kandung DPO, NP merupakan tetangga sedangkan MM istri kedua DPO dan IT merupakan istri keempatnya.

Saat dilakukan penangkapan, wanita berinisial MM yang merupakan istri kedua dari tersangka utama berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang bukti ke luar rumah. Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening didalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa Narkotika yang diamankan tersebut adalah milik dari MW alias Parok yang melarikan diriĀ  saat tim melakukan penggerebekan. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kepulauan Meranti guna pengusutan lebih lanjut. Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Darmanto.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu 12,69 gram, satu buah dompet warna merah tempat penyimpanan sumbu kompor rakitan alat hisap sabu (bong), dan 4 unit handphone.***