
TELUKKUANTAN – Mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Ade Fahrer Arif, memastikan bahwa proses penganggaran program Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Perkimtan untuk tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Ade Fahrer menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengusulan, perencanaan, dan pembahasan program PSU tahun 2024 yang bernilai sekitar Rp48 miliar di DPRD telah mengikuti aturan.
"Terkait kegiatan PSU yang ada di Dinas Perkimtan, proses penganggarannya sudah sesuai dengan mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Ade Fahrer Arif, Senin (16/12/2025).
Adapun dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ade Fahrer menjelaskan bahwa proses penganggaran telah mengikuti prosedur baku penyusunan perencanaan anggaran pemerintah daerah. Prosedur tersebut meliputi usulan masyarakat, Musrenbang, reses DPRD, audiensi pemerintah daerah bersama masyarakat, serta proses penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, hingga penetapan Perda Tahun Anggaran 2024.
Ia juga menyoroti penambahan pagu pendanaan PSU. Menurutnya, penambahan pagu pendanaan PSU pada Dinas Perkimtan sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104 dan 105, sebagaimana Penjelasan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kegiatan PSU di Dinas Perkimtan merupakan kebutuhan mendesak pasca-pandemi COVID-19 dan bencana banjir yang melanda akhir tahun 2023. Pelaksanaan kegiatan tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2024, sejalan dengan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Dinas Perkimtan adalah kegiatan yang legal karena telah dibahas dalam KUA-PPAS dan disahkan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang APBD Kuansing Tahun Anggaran 2024.
Alasan penyesuaian pagu indikatif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada program peningkatan PSU adalah karena target kinerja RPJMD pada program tersebut telah menumpuk sejak tahun 2001 hingga 2023.
"Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan urgensi, prioritas, dan perubahan kondisi akibat Covid-19 dan bencana banjir," jelasnya.Ia menambahkan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan bahwa kerangka pendanaan dalam RPJMD bersifat indikatif.
"Maksud bersifat indikatif adalah pendanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tutupnya.***