JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini secara resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Perkara ini ditangani langsung oleh Tim 9, yang merupakan satuan tugas khusus berisi sembilan jaksa senior di lingkungan kejaksaan.

Penyerahan tanggung jawab ini dilakukan usai Kejagung menerima pelimpahan dua orang tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya, yakni Don Ritto yang mewakili pihak swasta, serta Febrie Adriansyah.

Empat Sprindik dalam Pantauan Tim 9

Saat ini, Kejagung terpantau tengah mengembangkan penyidikan berdasarkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Salah satu sprindik terbaru berfokus pada dugaan TPPU yang berhubungan langsung dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di wilayah Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pusaran kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta proyek pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Terkait proses penyidikan ini, tersangka Febrie Adriansyah telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Ia terpantau keluar dari Gedung Kejagung tanpa menggunakan borgol maupun rompi tahanan.

Perlawanan atas Penetapan Barang Bukti

Di sisi lain, penyitaan barang bukti emas dan uang tunai yang dilakukan aparat kini mendapat perlawanan. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menilai penyitaan oleh Tim 9 dilakukan secara prematur tanpa melihat keterkaitan bukti.

"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," paparnya, Sabtu (25/7/2026).

Handika menambahkan, aset yang diamankan dari rumah di kawasan Sentul maupun brankas di kafe DeClan sudah dijelaskan asal-usulnya oleh pihak klien. "Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, itu bukan merupakan milik Pak Febrie," sebutnya.***