PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) menjadi catatan bintang oleh DPRD Kota Pakanbaru, pasalnya kasus ini sudah menetapkan salah seorang mantan camat di Pekanbaru sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Dikatakan Ida, program PMBRW ini sebenarnya bagus, hanya saja pengaplikasian di  lapangan kurang bagus dan tidak memberikan output sesuai harapan.

"Harusnya output dari kegiatan ini adalah masyarakat kita berwirausaha atau menciptakan kelompok yang bisa berwirausaha. Makanya tiap kelurahan, diadakan pelatihan tata boga, jahit menjahit, dan sebagainya, cuma beberapa tahun ini kegiatannya terkesan asal-asalan," ungkap Politisi Golkar ini kepada GoRiau.com, Kamis (19/11/2020).

Untuk itu, DPRD Pekanbaru memutuskan agar di tahun 2021 anggaran untuk kegiatan ini dinihilkan. Selain, adanya kasus dugaan ini, DPRD Pekanbaru memiliki banyak pertimbangan untuk memutuskan hal ini.

"Yang pertama, dari segi anggaran kita memang dalam kondisi tidak baik karena dampak Covid-19, kemudian output kegiatan ini juga tidak sesuai harapan, dan terakhir ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam LKPJ Pemerintah Kota Pekanbaru," jelas Ida.

DPRD Pekanbaru, lanjut Ida, mau menyelamatkan camat-camat yang ada sekarang, supaya mereka tidak menyusul rekannya yang diduga melakukan dugaan korupsi sewaktu menjabat Camat Tenayan Raya. 

Sebagai gantinya, DPRD Pekanbaru berharap kelurahan bisa memanfaatkan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang besarannya Rp 100 juta pertahun, apalagi di tahun 2021 DAU itu naik menjadi Rp 350 juta pertahun.

"Dana DAU ini kan pengawasannya lebih ketat, kita percayakan lewat DAU saja. Kalau di tahun 2020 ini dana DAU kan dialihkan ke Covid-19, kita tentu berharap di 2021 pandemi usai dan anggaran itu bisa dipakai untuk memulihkan ekonomi masyarakat," harapnya.

Sebagai informasi, anggaran yang diperuntukkan pada kegiatan PMB-RW di APBD 2020 bernilai total 13 Milyar lebih, yang mana anggaran ini tersebar kepada 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Kejari Pekanbaru saat ini sedang menelusuri dugaan kasus korupsi dana PMBRW tahun anggaran 2019 di Kecamatan Tenayan Raya. Camat Tenayan Raya kala itu, Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. 

Dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881.920.

Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakanan.

Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya.

Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejari Pekanbaru, tindakan Abdimas itu menimbulkan kerugian negara. "Nilainya setengah dari dana yang dicarikan tapi kami perlu melakukan audit dari auditor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***