
PANGKALAN KERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Adalah WH, pria 37 tahun itu dibekuk di Simpang Tahu, Kelurahan Sialangbungkuk, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Toriq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto kepada GoRiau.com, Kamis (6/10/2022) mengatakan, barang bukti disita dengan berat kotor 82,30 gram.
"Selain barang bukti sabu, juga diamankan barang bukti lainnya. Seperti ponsel, timbangan digital, 3 ball plastik kemasan sabu, uang tunai dan sepeda motor milik terduga pelaku," sebutnya.
Penangkapan WH berlangsung secara dramatis. Berawal saat Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat di Simpang Tahu, Kelurahan Sialangbungkuk sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan.
Kemudian tim melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sedang duduk di pondok pinggir jalan Simpang Tahu.
"Kemudian tim berhasil mengamankan WH dan melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu serta barang bukti lainnya," beber AKP Edy.
Diketahui, WH mendapatkan pasokan sabu dari RP. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa peran terduga pelaku WH sebagai pengedar dan RP ditetapkan sebagai DPO," pungkas AKP Edy.***