PEKANBARU – Dukungan untuk pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (PT TUM) di Pulau Mendol, Kuala Kampar, Pelalawan, Riau datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. Bukan cuma retorika, DPRD juga akan mengirimkan surat ke Kementerian ATR/BPN, Komisi IV DPR RI, dan Presiden Joko Widodo.

Dukungan DPRD Pelalawan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD, Baharuddin SH MH saat menggelar pertemuan di ruangannya bersama Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM), Senin (8/8/2022).

"DPRD Pelalawan mendukung penuh HGU PT TUM dicabut karena dari segi fisik tanah, HGU PT TUM berada pada areal gambut. DPRD juga akan mengawal Pemkab Pelalawan agar tidak mengeluarkan izin baru,'' jelasnya.

Seperti diketahui, PT TUM tidak mempunyai AMDAL, IUP-B, dan izin lainnya. ''Kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat, yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, Komisi IV DPR RI, dan Presiden Joko Widodo dalam rangka pencabutan HGU PT TUM,'' tegasnya.

Ditempat yang sama, Koordinator FM-PPM yang juga tokoh masyarakat Kuala Kampar Kazzaini KS menyampaikan, sangat mengapresiasi Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH MH atas dukungannya dalam pencabutan HGU PT TUM.

"Kami berterima kasih DPRD Pelalawan karena sudah mendukung agar HGU PT TUM segera dicabut. Seperti diketahui, Pulau Mendol tidak layak dibuat perkebunan kelapa sawit, hal itu dikarenakan hampir sembilan puluh persen HGU PT TUM itu adalah kawasan kubah gambut, faktor ekologisnya sangat tidak bagus jika ada tanaman kelapa sawit," terang Kazzaini KS.

Sementara tokoh masyarakat Kuala Kampar M Nasir Penyalai menyebutkan, hari ini masyarakat Penyalai Kuala Kampar secara menyeluruh menolak keberadaan PT TUM di Pulau Mendol Kuala Kampar.

"Masyarakat sampai hari ini solid menolak keberadaan PT TUM. Kami mengapresiasi langkah DPRD Pelalawan ikut serta dalam upaya pencabutan HGU PT TUM. Kami berharap BPN segera melakukan proses pencabutan HGU PT TUM ini," pungkasnya. ***